Rabu, 28 Januari 2015


Sering Diremehkan Senior di PDIP, Puan: Dibilang Titipan, Padahal Saya Belajar

Tya Eka Yulianti - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Kehadiran Puan Maharani dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK kerap kali dinilai karena mendompleng nama ibunda yang tak lain ketua PDIP yang menjadi partai pengusung Jokowi-JK. Puan pun mengeluhkan anggapan itu di depan ratusan hal ini di depan peserta Ekspedisi NKRI 2015 dan Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo saat memberikan pembekalan di Markas Pusdik Kopassus Batujajar Kabupaten Bandung Barat

Dalam kunjungannya ini, Puan sempat bercerita tentang minimnya kaum hawa yang terjun di dunia politik.

"Kadang saya dalam melakukan kegiatan ini selalu berpikir kenapa ya perempuan sedikit sekali. Saya sebelum masuk eksektutif di legislatif. Tidak banyak perempuan yang jadi pimpinan parpol. Kenapa ya engga ada perempuan yang mau masuk ke wilayah yang 90 persen laki-laki. Padahal perempuan mampu berkompetisi. Saya bukan bicara emansipasi tapi keseimbangan," katanya.

Ia menceritakan perjalanan kariernya yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. Dulu, ia bercita-cita menyelesaikan sekolah, menikah dan menjadi ibu seperti halnya perempuan kebanyakan.

Namun, di perjalanan ia mulai merintis karier di dunia politik. 15 Tahun ia lewati jatuh bangun untuk meraih karier politiknya. Tak jarang, ia merasa diremehkan terlebih saat menjabat sebagai menteri karena dicap sebagai 'titipan ibu'.

"Senior saya yang sudah 2 periode di DPR selalu mengatakan sesuatu yang membuat saya sedih. Dibilangnya saya ini titipan, anak kecil, atau karena saya perempuan. Kenapa harus seperti itu, padahal saya belajar supaya bisa sampai seperti itu. Kebetulan saja saya bisa kenal semua orang karena teman-teman orang tua saya," kisahnya.

Karena itu, pada anggota ekspedisi yang didominasi oleh kaum hawa itu, ia memberi semangat agar bisa membuktikan diri bahwa perempuan pun mampu seimbang dengan laki-laki

lingkungan


Pengolahan Limbah B3 di Penjaringan Digerebek, 16 Ton Oli Bekas Disita

Mei Amelia R - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Sebuah tempat pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) berupa oli bekas di Jalan Pergudangan, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 ton oli bekas berikut sejumlah peralatan dan kendaraan operasional.

"Ini ada penampungan limbah dari oli bekas. Dia ada dua pelanggaran di sini yaitu tidak ada izin pengolahan limbah dan tidak ada izin Amdal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2015).

Menurut Martin, limbah tersebut ditampung di lokasi tanpa diberi lapisan semen sehingga dapat mencemari air tanah sekitar lokasi. Hasil pengolahan limbah ini kemudian dijual oleh tersangka ke industri-industri.

"Dia keuntungannya Rp 50 ribu/200 liter, satu bulan bisa mendapat keuntungan Rp 50 juta," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid telah menetapkan pemilik berinisial NS sebagai tersangka. Namun NS tidak ditahan penyidik. "Dia tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Adi.

Dijelaskannya, tempat tersebut digerebek oleh timnya pada Selasa 13 Januari 2015 lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di lokasi. "Di lokasi kami mengamankan 16 ton limbah, ini pengolahan limbah tanpa izin lingkungan dan amdal," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pengolahan limbah tersebut dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Tersangka dibantu oleh 7 orang karyawannya. "Tersangka mengaku mendapat limbah oli bekas dari pengepul. Pengepul ini mengumpulkan oli bekas dari bengkel-bengkel motor di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta limbah oli kapal ikan di Muara Baru, Jakarta Utara," paparnya

100 hari jokowi


Dapat Warisan Krisis Listrik, Jokowi Percepat Program 35.000 MW

Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 28/01/2015 12:37 WIB
Halaman 1 dari 2
//images.detik.com/content/2015/01/28/1034/modardalam.jpg
Jakarta -Di awal menjalankan pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dihadapkan masalah pelik di sektor ESDM khususnya listrik. Pasalnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia mengalami krisis listrik.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, daerah yang krisis listrik saat ini mulai dari Aceh-Sumatera Utara, Sumatera Barat-Riau, Bangka, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara-Gorontalo, Kalimantan Selatan-Tengah, dan Maluku.

Bahkan, Kalimantan Timur dan Utara serta Papua sudah di ujung krisis listrik. Hanya Jawa-Bali dan Sulawesi Selatan dan Barat yang listriknya masih aman sampai saat ini.

Melihat kondisi tersebut, pemerintahan Jokowi-JK mencanangankan program dalam 5 tahun ke depan harus terbangun pembangkit listrik sebesar 35.000 MW, tapi itu Indonesia akan 'gelap' di malam hari.

Namun, tidak mudah bagi pemerintahan ini mewujudkan hal tersebut, pasalnya berkaca pada pengalaman dahulu, untuk membangun pembangkit listrik butuh waktu yang lama, bahkan untuk perizinan saja diperlukan waktu 2-3 tahun lamanya.

Pada Senin (26/1/2015), pemerintah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di mana untuk izin listrik, investor tidak lagi harus berkeliling ke sana-kemari untuk mengurus izin pembangkit listrik. Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengalihkan kewenangan penerbitan izin listrik ke PTSP. Diharapkan pengurusan izin bisa semakin cepat.

Tidak hanya itu, Menteri ESDM Sudirman Said kemudian mengumpulkan seluruh stakeholder di sektor kelistrikan mulai dari PT PLN, PT Bukit Asam, PT PGN, PT Pertamina, dan lainnya untuk mencari apa saja hambatan di sektor listrik dan mencari penyelesainnya Ditemukan 8 masalah di sektor listrik dan solusi menyelesaikan masalah tersebut:

Masalah penyediaan lahan, solusinya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan

Negosiasi harga, seringkali sangat alot dan lama, solusinya telah diterbitkan Permen ESDM nomor 3 Tahun 2015 terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power

Tujuan Sudirman Said mengeluarkan aturan ini agar proses negosiasi harga pembelian listrik dari IPP ke PLN tidak berjalan lama seperti sebelumnya.

Proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, solusinya telah terbit Permen ESDM di mana PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.

Pengurusan Izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Kinerja Developer dan Kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya, solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.

Kapasitas Manajemen Proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agent

Koordinasi Lintas sektor, solusinya membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya. Permasalahan Hukum, segera diterbitkan Peraturan Presiden namun ketentuannya bersifat khusus.

Sudirman Said juga mengumpulkan ratusan perusahaan penyedia listrik swasta (IPP), untuk menjelaskan langkah cepat yang dilakukan pemerintah dalam program listrik 35.000 MW.

Pasalnya, dari program tersebut 25.000 MW diharapkan dibangun oleh pihak swasta (IPP), sementara 10.000 MW dibangun sendiri oleh PLN.