Rabu, 28 Januari 2015

lingkungan


Pengolahan Limbah B3 di Penjaringan Digerebek, 16 Ton Oli Bekas Disita

Mei Amelia R - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Sebuah tempat pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) berupa oli bekas di Jalan Pergudangan, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 ton oli bekas berikut sejumlah peralatan dan kendaraan operasional.

"Ini ada penampungan limbah dari oli bekas. Dia ada dua pelanggaran di sini yaitu tidak ada izin pengolahan limbah dan tidak ada izin Amdal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2015).

Menurut Martin, limbah tersebut ditampung di lokasi tanpa diberi lapisan semen sehingga dapat mencemari air tanah sekitar lokasi. Hasil pengolahan limbah ini kemudian dijual oleh tersangka ke industri-industri.

"Dia keuntungannya Rp 50 ribu/200 liter, satu bulan bisa mendapat keuntungan Rp 50 juta," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid telah menetapkan pemilik berinisial NS sebagai tersangka. Namun NS tidak ditahan penyidik. "Dia tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Adi.

Dijelaskannya, tempat tersebut digerebek oleh timnya pada Selasa 13 Januari 2015 lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di lokasi. "Di lokasi kami mengamankan 16 ton limbah, ini pengolahan limbah tanpa izin lingkungan dan amdal," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pengolahan limbah tersebut dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Tersangka dibantu oleh 7 orang karyawannya. "Tersangka mengaku mendapat limbah oli bekas dari pengepul. Pengepul ini mengumpulkan oli bekas dari bengkel-bengkel motor di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta limbah oli kapal ikan di Muara Baru, Jakarta Utara," paparnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar